KPK dalami aliran uang penyidik Robin

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga kasus bermula dari rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Jaksel, pada Oktober 2020. 

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin saat rapat di Komisi III/Istimewa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang yang diterka diterima penyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP). Diketahui, dia merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, 2020-2021.

Dalam kasus tersebut, lembaga antisuap menetapkan juga M Syahrial (MS) dan pengacara Maskur Husain (MH) sebagai tersangka. Adapun, pemeriksaan Robin dilakukan pada Sabtu (24/4).

"SRP diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk mendalami perbuatan dari tersangka MS dan MH, di antaranya terkait dugaan aliran uang yang diterimanya," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Minggu (25/4).

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga kasus bermula dari rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan (Jaksel) pada Oktober 2020. Saat itu, Azis diterka mengenalkan Robin dengan Syahrial yang diduga kasusnya tengah diselidiki KPK.

Agar perkara tidak naik ke tahap penyidikan, Syahrial diduga memberikan Rp1,3 miliar kepada Robin dari komitmen awal Rp1,5 miliar. Duit diberikan secara tunai dan 59 kali transfer ke rekening Riefka Amalia selaku teman dari saudara Robin.