sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK dalami aliran uang penyidik Robin

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga kasus bermula dari rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Jaksel, pada Oktober 2020. 

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Minggu, 25 Apr 2021 10:39 WIB
KPK dalami aliran uang penyidik Robin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang yang diterka diterima penyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP). Diketahui, dia merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, 2020-2021.

Dalam kasus tersebut, lembaga antisuap menetapkan juga M Syahrial (MS) dan pengacara Maskur Husain (MH) sebagai tersangka. Adapun, pemeriksaan Robin dilakukan pada Sabtu (24/4).

"SRP diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk mendalami perbuatan dari tersangka MS dan MH, di antaranya terkait dugaan aliran uang yang diterimanya," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Minggu (25/4).

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga kasus bermula dari rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan (Jaksel) pada Oktober 2020. Saat itu, Azis diterka mengenalkan Robin dengan Syahrial yang diduga kasusnya tengah diselidiki KPK.

Agar perkara tidak naik ke tahap penyidikan, Syahrial diduga memberikan Rp1,3 miliar kepada Robin dari komitmen awal Rp1,5 miliar. Duit diberikan secara tunai dan 59 kali transfer ke rekening Riefka Amalia selaku teman dari saudara Robin.

Sebagian uang lalu diberikan kepada Maskur Rp525 juta. Adapun Maskur diduga juga menerima duit dari pihak lain Rp200 juta. Sedangkan Robin dari Oktober 2020-April 2021 turut diterka kantongin uang dari pihak lain lewat transfer ke rekening bank atas nama Riefka sebanyak Rp438 juta.

Atas perbuatan tersebut, Robin dan Maskur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sebagai informasi, kasus Syahrial yang dimintanya tak dinaikkan ke tahap penyidikan adalah dugaan suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai pada 2019. Pada Rabu (21/4), KPK telah mengumumkan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid