KPK dalami adanya arahan tertentu dalam kasus PUPR Kota Banjar

Pengusutan perkara dilakukan melalui penggeledahan pendopo wali kota dan kantor PUPR, 10 Juli 2020.

Tulisan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertutup kain hitam di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (9/9/2019). Foto Antara/Aditya Pradana Putra

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa empat orang terkait kasus dugaan rasuah proyek infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjar, Jawa Barat (Jabar), tahun anggaran 2012-2017. Para saksi kedapatan dicecar pertanyaan yang hampir sama oleh penyidik.

Dari Kepala Dinas PUPR Kota Banjar 2008-2010 Fenny Fahrudin dan Direktur CV. Giza Dago Gilang Gumilang, penyidik mendalami proyek-proyek yang diduga ada arahan tertentu dari pihak di Pemerintah Kota Banjar.

"Gilang Gumilang dan Fenny Fahrudin terkait dengan proyek-proyek yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kota Banjar yang diduga mendapatkan arahan dari pihak-pihak tertentu di Pemkot Banjar," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (22/10) malam.

Sedangkan seorang PNS RSUD Banjar, Rachwan alias Wabil, turut dicecar pertanyaan mengenai cetak biru yang dilaksanakan tempatnya bekerja. Sementara itu, satu saksi lainnya diperiksa terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

"Sodikin (Sekretaris Daerah Pemkot Banjar 2009-2010) terkait dengan tupoksi saat menjabat selaku Sekda Pemkot Banjar dan adanya dugaan penerimaan gratifikasi ke beberapa pihak di Pemkot Banjar," ujarnya.