KPK dalami aset mewah menantu Nurhadi

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono diduga telah menerima sejumlah uang berupa cek dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (2/6/2020)/Foto Antara/Aditya Pradana Putra.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kepemilikan aset mewah tersangka kasus dugaan mafia hukum di Mahkamah Agung (MA) Rezky Herbiyono. Proses pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan tiga orang saksi dari unsur swasta yakni, Mujiono, Abdul Gani, dan Sariono pada hari ini.

Rezky Herbiyono merupakan menantu eks Sekretaris MA Nurhadi. "Penyidik menggali pengetahuan saksi-saksi tersebut, terkait dengan dugaan kepemilikan barang-barang mewah milik tersangka RHE (Rezky Herbiyono)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/8).

Fikri menyebut, sejumlah barang mewah yang disinyalir milik Rezky seperti tas bermerek Hermes. Di sisi lain, penyidik juga mendalami salah satu lokasi yang diduga tempat untuk menukar uang. "Kegiatan operasional money changer sebagai tempat penukaran uang oleh tersangka Rezky Herbiyono," paparnya.

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono diduga kuat telah menerima sejumlah uang berupa cek dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Rincian suap yang diberikan berupa sembilan lembar cek dengan total Rp46 miliar.

Suap ditujukan agar Nurhadi menangani dua perkara yang melibatkan perusahaan Hiendra di MA. Adapun, perkara yang ditangani pertama, berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham di PT MIT.