KPK dalami dugaan aliran uang dalam kasus Waskita Karya

 Penyidik mengonfirmasikan perihal dugaan penerimaan dan pengiriman uang.

Gedung Merah Putih KPK. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wagimin selaku Staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya (Persero). Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan rasuah pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, Wagimin diperiksa sebagai saksi untuk lima tersangka. Kepada yang bersangkutan, penyidik mengonfirmasikan perihal dugaan penerimaan dan pengiriman uang.

"Yang berasal dari kontrak-kontrak Waskita dengan para subkonfiktif kepada para tersangka DSA (mantan Kepala Divisi III/Sipil/II Desi Arryani) dan kawan-kawan, dan juga terkait kontrak PT Waskita dengan para subkonfiktif tersebut," kata Ali Fikri dalam keterangan, Senin (28/9).

Dalam perkara itu, KPK tengah menangani lima tersangka yang semuanya pernah menjabat di PT Waskita Karya. Mereka adalah eks Kepala Divisi III/Sipil/II Desi Arryani dan mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Jarot Subana.

Kemudian, bekas Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Fakih Usman, eks Kepala Divisi II Fathor Rachman, dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II Yuly Ariandi Siregar.