KPK dalami kasus hibah Kemenpora

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam kasus dugaan suap pemberian dana hibah Kemenpora

Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (tengah) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12)./AntaraFoto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam kasus dugaan suap pemberian dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Nasional Indonesia (KONI). 

Ketiga saksi itu yakni Staf Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, serta Staf Bagian Perencanaan KONI Twisyono dan Suradi.

Ketiganya akan menjadi saksi untuk tersangka Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH).

"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EFH [Ending Fuad Hamidy]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis yang diterima Alinea.id, Kamis (3/1).

Diduga para saksi bakal dinterogasi soal pemberian dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018.