KPK dalami kepemilikan aset tanah dari Edhy Prabowo

Tiga saksi mangkir tanpa keterangan. Yakni karyawan swasta, Syamsyudin dan Yusuf Agustinus, serta Alex Wijaya Pimpinan BNI cabang Cibinong.

Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif, Edhy Prabowo. Dokumentasi KKP.

Keterangan Direktur Pemasaran PT Berdikari (Persero) sekaligus notaris, Alvin Nugraha, digali penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai aset dari bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP). Dia diperiksa sebagai saksi, Senin (8/2) kemarin.

Penyelisikan tersebut berkelindan dengan penyidikan suap izin ekspor benih lobster atau benur yang menjerat Edhy. "Alvin Nugraha, didalami pengetahuannya terkait dengan kepemilikan aset tanah dari tersangka EP," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (9/2).

Adapun saksi lainnya, Mohamad Hekal, dikonfirmasi mengenai keikutsertaan yang bersangkutan dalam rombongan Edhy ketika melawat ke Amerika Serikat. Edhy dibekuk KPK dalam operasi tangkap tangan di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Banten, 25 November 2020, usai pulang dari Negeri Paman Sam.

Namun demikian, Ali mengatakan, ada tiga saksi yang mangkir tanpa keterangan. Mereka adalah karyawan swasta, Syamsyudin dan Yusuf Agustinus, serta Alex Wijaya berstatus Pimpinan BNI cabang Cibinong.

"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi. Tim penyidik KPK akan kembali melakukan pemanggilan," ucapnya.