KPK dalami kesepakatan bisnis pada kasus Garuda

Proses pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan dari tiga saksi.

Emirsyah Satar diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada Garuda Indonesia, Kamis (7/11). AntaraFoto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kesepakatan kontrak bisnis terkait pengadaan mesin dan pesawat Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat pada PT Garuda Indonesia (Persero).

Proses pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan dari tiga saksi. Ketiganya yakni, mantan anggota DPR fraksi PAN Chandra Tirta Wihaya dan istrinya, Remmy Ridarty Sumangkut serta Direktur Utama PT Indonesia Advisory Duta Solusindo, Andri Budhi Setyawan.

"Jadi keterangan saksi ini yang ditanyai oleh penyidik adalah terkait dengan kontrak penasehat bisnis dengan pesawat yang dibeli oleh Garuda Indonesia," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Sekatan, Selasa (19/11).

Keterangan ketiganya diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur PT Mugi Reksa Abadi, Soetikno Soedardjo. KPK menetapkan Soetikno sebagai tersangka bersama mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, dan Hadinoto Soedigno. 

Diduga, Soetikno telah menjadi perantara pemberian uang dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris Rolls Royce kepada mantan dua direksi perusahaan pelat merah itu, saat menjabat sebagai beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd.