KPK dalami pemberian uang para tersangka suap bansos

KPK periksa saksi Abdurahman dari PT Pesona Berkah Gemilang (PBG).

Petugas menata paket bansos pemerintah kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19/Foto Antara/M Risyal Hidayat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami aliran uang pihak swasta, Ardian IM (AIM), kepada pejabat pembuat komitmen atau PPK Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS). Keduanya, merupakan tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial Covid-19 Jabodetabek 2020.

Penyelisikan dilakukan melalui saksi Abdurahman dari PT Pesona Berkah Gemilang (PBG) yang diperiksa penyidik KPK, Jumat (22/1). Keterangan yang bersangkutan untuk berkas tersangka eks Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) dan kawan-kawan.

"Abdurahman didalami pengetahuannya terkait keikutsertaan PT PBG sebagai salah satu distributor bansos wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kemensos," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Sabtu (23/1).

"Dan dugaan pemberian sejumlah uang dari tersangka AIM kepada tersangka MJS atas terpilihnya PT PBG sebagai salah satu distributor tersebut," imbuhnya.

Ali menambahkan, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Pepen Nazaruddin, juga diperiksa. Dia digali pengetahuan terkait peran, tindakan, dan arahan aktif dari Juliari untuk mengatur pihak yang dipilih selaku rekanan distributor bantalan sosial.