KPK dalami peran aktif tersangka Nurhadi dan Rezky

KPK cecar tersangka Nurhadi dan Rezky Herbiyono sejumlah pertanyaan.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (2/6)/Foto Antara/Aditya Pradana Putra.

Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016. Terkait itu, dua tersangka eks Sekretaris MA Nurhadi (NHD) dan Rezky Herbiyono (RHE) dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik KPK, Kamis (17/9). 

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, keduanya dimintai keterangan sebagai tersangka. Sementara penyidik lembaga antisuap disebut mendalami peran aktif mereka.

"Penyidik terus mendalami dugaan peran aktif dari tersangka NHD dan tersangka RHE dalam melakukan serangkaian perbuatan sehingga kemudian para tersangka diduga menerima imbalan, baik dalam bentuk sejumlah uang maupun barang," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (18/9).

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, Nurhadi; Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya (MIT), Hiendra Soenjoto (HS).

Dalam perkaranya, Hiendra diduga menyuap dan memberikan gratifikasi kepada Nurhadi dan Rezky senilai Rp46 miliar terkait perkara di MA, temasuk kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN dan perkara perdata saham PT MIT.