sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK dalami peran aktif tersangka Nurhadi dan Rezky

KPK cecar tersangka Nurhadi dan Rezky Herbiyono sejumlah pertanyaan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 18 Sep 2020 10:06 WIB
KPK dalami peran aktif tersangka Nurhadi dan Rezky

Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016. Terkait itu, dua tersangka eks Sekretaris MA Nurhadi (NHD) dan Rezky Herbiyono (RHE) dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik KPK, Kamis (17/9). 

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, keduanya dimintai keterangan sebagai tersangka. Sementara penyidik lembaga antisuap disebut mendalami peran aktif mereka.

"Penyidik terus mendalami dugaan peran aktif dari tersangka NHD dan tersangka RHE dalam melakukan serangkaian perbuatan sehingga kemudian para tersangka diduga menerima imbalan, baik dalam bentuk sejumlah uang maupun barang," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (18/9).

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, Nurhadi; Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya (MIT), Hiendra Soenjoto (HS).

Sponsored

Dalam perkaranya, Hiendra diduga menyuap dan memberikan gratifikasi kepada Nurhadi dan Rezky senilai Rp46 miliar terkait perkara di MA, temasuk kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN dan perkara perdata saham PT MIT.

Sebagai penerima, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid