Diperiksa, KPK dalami peran bekas Dirut PT DI dalam menentukan mitra

Budi Santoso juga didalami soal dugaan penerimaan uang dalam posisinya selaku Dirut PT DI.

Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (5/6)/Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa bekas Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso (BS), Rabu (2/9). Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan penyidik mendalami peran Budi dalam menentukan mitra dan dugaan penerimaan uang.

Budi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam perkara penjualan dan pemasaran di PT DI 2007-2017.

"Penyidik menggali keterangan yang bersangkutan mengenai peran aktifnya dalam menentukan para pihak mitra penjualan PT DI dan dugaan penerimaan uang (cashback) yang diterima dalam posisinya selaku Dirut PT DI," ujar Ali, Jakarta, Rabu (2/9).

Selain Budi, penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa Andi Sukandi selaku Sales Manager PT Abadi Sentosa Perkasa. Ali mengatakan, Andi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi. Namun yang bersangkutan mangkir.

"Pemeriksaan (Andi) akan di reschedule pada, Kamis (3/9)," ujar Ali.