sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus korupsi PT DI, KPK panggil eks Sekretaris Kemensetneg

Taufik Sukasah akan diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka BS.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 26 Jan 2021 12:31 WIB
Kasus korupsi PT DI, KPK panggil eks Sekretaris Kemensetneg

Eks Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Taufik Sukasah, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan rasuah kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia atau PT DI (Persero) 2007-2017.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budiman Saleh)," ucap Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (26/1).

Penyidik juga akan periksa mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg, Indra Iskandar dan Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg Piping Supriatna. Keduanya berstatus saksi untuk Budiman.

Saat Ditahan KPK, Budiman berstatus Direktur Utama PT PAL (Persero). Sebelumnya, pernah menjabat Direktur Aerostructure 2007-2010, Direktur Aircraft Integration 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi 2012-2017 di PT DI.

Pada kasusnya, dua tersangka lain sedang diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, yakni eks Dirut PT DI Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PT DI Irzal Rinaldi Zaini.

Selain Budiman, KPK juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI 2007-2014 sekaligus Direktur Produksi PTDI 2014-2019, Arie Wibowo; Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana; dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata.

Pada perkaranya, Budiman disebut menerima kuasa dari Budi untuk tanda tangan perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan. Karenanya, negara merugi Rp202.196.497.761,42 dan USD8.650.945,27.

Budiman diduga menerima dana pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan yang diterka fiktif sebesar Rp686.185.000. Sementara tersangka lain yang diduga menerima uang, rinciannya Arie Rp9.172.012.834, Didi Rp10.805.119.031, dan Ferry Rp1.951.769.992.

Sponsored

Atas perbuatannya, Budiman, Arie, Didi dan Ferry diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid