KPK dalami peran Sekjen KONI dalam OTT Kemenpora

Penyidik mendalami pengetahuan para saksi tentang pengajuan proposal-proposal dari KONI kepada Kemenpora.

Penyidik menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan kasus korupsi pejabat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12)./AntaraFoto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

Tiga saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Ending Fuad Hamidy (EFH) yang merupakan Sekjen KONI.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa tiga saksi untuk tersangka EFH terkait kasus suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (4/1).

Adapun ketiga saksi itu antara lain Kabid Olahraga Nasional atau Kepala Tim Verifikasi Muhammad Yunus, Sekretaris Tim Verifikasi Cucu Sundara, dan Kabag Biro Hukum Kemenpora Yusuf Suparman.

Penyidik mendalami pengetahuan para saksi tentang pengajuan proposal-proposal dari KONI kepada Kemenpora. Khususnya terkait dana pengawasan dan pendampingan (wasping) atlet.