KPK dalami peran Sekjen KONI dalam OTT Kemenpora
Penyidik mendalami pengetahuan para saksi tentang pengajuan proposal-proposal dari KONI kepada Kemenpora.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.
Tiga saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Ending Fuad Hamidy (EFH) yang merupakan Sekjen KONI.
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa tiga saksi untuk tersangka EFH terkait kasus suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (4/1).
Adapun ketiga saksi itu antara lain Kabid Olahraga Nasional atau Kepala Tim Verifikasi Muhammad Yunus, Sekretaris Tim Verifikasi Cucu Sundara, dan Kabag Biro Hukum Kemenpora Yusuf Suparman.
Penyidik mendalami pengetahuan para saksi tentang pengajuan proposal-proposal dari KONI kepada Kemenpora. Khususnya terkait dana pengawasan dan pendampingan (wasping) atlet.