KPK dalami Permen KP pengelolaan lobster

KPK juga dalami perizinan budidaya dan ekspor benih bening lobster.

Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (kedua kanan), bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12/2020). Foto Antara/Reno Esnir

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami perizinan budidaya dan ekspor benih bening lobster sebagaimana Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) 4 Mei 2020. Ini masih terkait dugaan suap izin ekspor benur yang menjerat eks Menteri KP Edhy Prabowo (EP).

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, penyelisikan dilakukan saat memeriksa Edhy, Rabu (3/2).

"Terkait mengenai kebijakan diizinkannya budidaya dan ekspor benih bening lobster/BBL sebagaimana Permen KP tanggal 4 Mei 2020 soal pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan. Di samping itu dikonfirmasi mengenai uang-uang yang diamankan di rumah dinas saat penggeledahan," ujar Ali, Kamis (4/2).

Ada tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Selain Edhy, Direktur Dua Putra Perkasa atau DPP Suharjito (SJT) dan Staf Khusus Menteri KP Andreau Misanta Pribadi (AMP). Lalu, Staf Khusus Menteri KP Safri (SAF), pengurus PT Aero Citra Kargo atau ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri KP Ainul Faqih (AF) dan Amiril Mukminin (AM).