sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK dalami Permen KP pengelolaan lobster

KPK juga dalami perizinan budidaya dan ekspor benih bening lobster.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 04 Feb 2021 12:17 WIB
KPK dalami Permen KP pengelolaan lobster

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami perizinan budidaya dan ekspor benih bening lobster sebagaimana Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) 4 Mei 2020. Ini masih terkait dugaan suap izin ekspor benur yang menjerat eks Menteri KP Edhy Prabowo (EP).

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, penyelisikan dilakukan saat memeriksa Edhy, Rabu (3/2).

"Terkait mengenai kebijakan diizinkannya budidaya dan ekspor benih bening lobster/BBL sebagaimana Permen KP tanggal 4 Mei 2020 soal pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan. Di samping itu dikonfirmasi mengenai uang-uang yang diamankan di rumah dinas saat penggeledahan," ujar Ali, Kamis (4/2).

Ada tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Selain Edhy, Direktur Dua Putra Perkasa atau DPP Suharjito (SJT) dan Staf Khusus Menteri KP Andreau Misanta Pribadi (AMP). Lalu, Staf Khusus Menteri KP Safri (SAF), pengurus PT Aero Citra Kargo atau ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri KP Ainul Faqih (AF) dan Amiril Mukminin (AM).

Edhy disangka menerima Rp3,4 miliar dari beberapa perusahaan eksportir benur yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK, dan USD$100.000 dari Suharjito melalui Safri dan Amiril sekitar Mei 2020. Diterka uang dipergunakan untuk belanja di Amerika Serikat, 21-23 November 2020.

Di sisi lain, KPK menduga Safri dan Andreau juga menerima uang yang total Rp436 juta dari Ainul pada Agustus 2020.

Terduga penerima, Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Amiril dan Andreau disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sponsored

Sedangkan terduga pemberi suap Suharjito, diterka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid