KPK dalami proses dan tahapan pengawasan Stadion Mandala Krida

KPK periksa para pemilik perusahaan terkait kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto dok. KPK RI.

Proses dan tahapan pelaksanaan pengawasan proyek pembangunan Stadion Mandala Krida tahun anggaran (TA) 2016-2017 di Pemerintah DI Yogyakarta didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyelisikan tersebut, kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dilakukan melalui empat saksi. Pemeriksaan berlangsung, Selasa (23/2), di Kantor Kepolisian Resort Sleman, Kabupaten Sleman.

Adapun para saksi yang dimaksud adalah pemilik PT Kenanga Mulya, PT Bimapatria Pradanaraya, dan PT Tata Analisa Multi Mulya, Aminto Mangun Diprojo; Kepala Bidang Perencanaan Dikpora DI Yogyakarta, Suroyo; Inspektorat DI Yogyakarta, Sumadi; dan swasta, Thomas Hartono.

"Oleh tim penyidik KPK, para saksi didalami pengetahuannya terkait dengan proses dan tahapan pelaksanaan pengawasan proyek pembangunan Stadion Mandala Krida APBD TA 2016-2017 di Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta, yang diduga terjadi keterlambatan dalam penyelesaiannya," ujar Ali, Rabu (24/2).

Lebih lanjut, Ali mengatakan, para saksi juga dikonfirmasi terkait dugaan peminjaman bendera perusahaan oleh PT DMI. Terlepas dari itu, imbuhnya, ada saksi yang mangkir atas nama Erlina Hidayati Sumardi selaku Sekretaris Dinas Kebudayaan DI Yogyakarta.