KPK dalami proses penentuan rekanan bansos Covid-19

Sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap bansos Covid-19. Bekas Mensos, Juliari P. Batubara, salah satunya.

Petugas menata paket bansos pemerintah kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Foto Antara/M. Risyal Hidayat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses penentuan rekanan distribusi bantuan sosial (bansos) Covid-19. Penyelisikan itu dilakukan lewat keterangan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos), Pepen Nazaruddin, yang diperiksa sebagai saksi.

Adapun pendalaman tersebut masuk pemberkasan para tersangka dugaan suap bansos Covid-19 Jabodetabek 2020. Salah satunya, bekas Menteri Sosial, Juliari P, Batubara (JPB).

"Pepen Nazaruddin didalami pengetahuannya terkait proses dan tahapan dalam penentuan rekanan pelaksana proyek distribusi bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kemensos," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (14/1).

Tak hanya Pepen, penyidik komisi antikorupsi juga memeriksa Direktur Utama PT Famindo Meta Komunika, Ubayt Kurniawan, sebagai saksi. Dia dikonfirmasi tentang penyusunan dan pelaksanaan kontrak.

"Ubayt Kurniawan dikonfirmasi terkait dengan penyusunan dan pelaksanaan kontrak kerja sama dengan Kemensos dalam melaksanakan distribusi bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020," ujar Ali.