KPK dalami proses sewa rumah diduga tempat persembunyian Nurhadi

KPK periksa seorang notaris ihwal sewa menyewa rumah di Jl. Simprug Golf, Jakarta.

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi tengah dan Riesky Herbiyono (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6)/Foto Antara Aditya Pradana Putra.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami proses sewa rumah dalam kasus dugaan mencegah dan merintangi penyidikan perkara eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Pada kasus itu, Ferdy Yuman (FY) ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pengusutan sewa rumah dilakukan saat periksa satu saksi, Rabu (13/1).

"Ni Putu Nena BP Rachmadi (notaris) didalami keterangannya terkait dengan proses sewa menyewa rumah yang berlokasi di Jl. Simprug Golf, Jakarta, yang diduga sebagai salah satu tempat persembunyian NHD (Nurhadi) dan kawan-kawan saat ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) KPK," ujarnya, Kamis (14/1).

Adapun Nurhadi terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA periode 2011-2016. Bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dia sedang diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Ferdy merupakan sopir terdakwa Rezky sejak 2017. Awal 2020 usai Nurhadi, Rezky, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dinyatakan buron, Ferdy diminta Rezky datang ke Apartemen Dharmawangsa, Jakarta.