KPK dalami terbitnya Permen KP Nomor 12 Tahun 2020

Hal itu dilakukan saat memeriksa Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP Slamet Soebjakto.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Dokumentasi KKP.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020. Hal itu dilakukan saat memeriksa Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP Slamet Soebjakto, Jumat (15/1), sebagai saksi.

Pemeriksaan masih terkait dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020, yang menjerat mantan Menteri KP Edhy Prabowo (EP). Adapun Permen 12 mengatur pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di Indonesia. 

"Didalami pengetahuannya terkait dengan awal mula terbitnya Permen KP No.12 dan peran dari para anggota Tim Due Diligence yang diangkat secara khusus oleh tersangka EP," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Sabtu (16/1).

Tak hanya Slamet, KPK turut periksa sejumlah saksi lain. Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP Rina, didalami pengetahuannya terkait proses dan teknis pengecekan dan pengemasan benih lobster untuk ekspor.

Sementara Manager Kapal PT Dua Putra Perkasa atau DPP Agus Kurniawanto, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP dan kawan-kawan.