KPK dalami uang pelicin ekspor benur ke Edhy Prabowo

KPK periksa Direktur PT Dua Putra Perkasa terkait izin ekspor benur.

Benih bening lobster/Foto Antara/Ardiansyah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung periksa Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito (SJT), Kamis (7/1). Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur.

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan penyidik mengonfirmasi beberapa hal. Salah satunya, terkaan pemberian uang kepada eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) melalui Staf Khusus Menteri KP, Safri (SAF).

"Termasuk mengenai dugaan adanya pemberian uang oleh tersangka SJT kepada EP melalui staf pribadinya SAF, terkait pengurusan perizinan dan pengiriman benih lobster di KKP," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (8/1).

Selain itu, lanjut Ali, penyidik KPK mengonfirmasi aktivitas PT DPP mengenai perizinan ekspor benur. Juga mengenai dugaan pertemuan dengan Edhy.

"Didalami juga dugaan adanya pertemuan tersangka SJT dengan EP selaku Menteri KP yang membicarakan masalah pengajuan izin ekspor (benur) oleh PT DPP," jelasnya.