KPK dan 11 lembaga susun rekomendasi soal kelapa sawit di Papua Barat

KPK temukan pelanggaran perizinan terkait kelapa sawit di Papua

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto dok KPK RI.

Tim evaluasi yang terdiri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 11 lembaga lainnya sedang menyususun rekomendasi terkait dengan masalah perizinan kelapa sawit di Papua Barat. Hal ini menyusul ditemukannya sejumlah masalah dalam usaha itu.

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding merincikan, masalah yang dimaksud ialah pelanggaran berbagai perizinan, deforestasi hutan alam dan lahan gambut menjadi perkebunan kelapa sawit, dan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Lalu, tidak tersalunya pemerataan ekonomi kepada masyarakat sekitar areal konsesi, konflik tenurial, serta persoalan yang muncul terkait dengan kewajiban pembangunan kebun plasma.

"Untuk mengatasi persoalan ini, Tim Evaluasi tengah menyusun rekomendasi yang akan disampaikan kepada gubernur, bupati, dan pemerintah pusat," kata Ipi dalam keterangannya, Senin (22/2).

Ipi mengatakan, rekomendasi tersebut diharapkan tak berhenti di pemerintah provinsi saja. Akan tetapi, juga ditindaklanjuti sampai ke perbaikan pengelolaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi masyarakat lokal.