KPK dan JPU belum ambil langkah banding vonis Bupati Halmahera

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah banding vonis 4,5 tahun terhadap Bupati non aktif Halmahera Timur Rudi Erawan.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu,(26/9). (Foto: Dimeitri Marilyn/Alinea.id)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah banding vonis 4,5 tahun terhadap Bupati non aktif Halmahera Timur Rudi Erawan

KPK mengaku masih menanti putusan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hingga kini masih pikir-pikir mau mengambil banding atau tidak.

"Untuk langkah banding terhadap Rudi Erawan, pihak kami masih menunggu keputusan dari JPU. Ini karena sampai kini masih pikir-pikir," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada Alinea.id, Rabu (26/9).

Febri mengatakan, KPK tidak puas dengan vonis ringan yang dijatuhkan kepada Rudi Erawan. Sebab, vonis Rudi Erawan terbilang ringan untuk kebijakan pembangunan proyek jalan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara. 

Terlebih, sambungnya, Rudi Erawan terbukti telah menerima uang Rp6,3 miliar dari mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.