ICW: KPK di ambang batas kepercayaan publik

ICW harap penyidik KPK asal Polri dihukum maksimal seumur hidup.

Ketua dan Pimpinan KPK saat menggelar konferensi pers kinerja akhir tahun 2020/Foto Dok. KPK

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di ambang batas kepercayaan publik. Hal itu menyusul dugaan penyidik lembaga antisuap memeras Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial hampir Rp1,5 miliar dengan iming-iming dapat menghentikan kasus.

"KPK berada pada ambang batas kepercayaan publik," demikian peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan secara tertulis, Rabu (21/4).

Kurnia melanjutkan, kebijakan Ketua KPK Firli Bahuri yang enggan mengumumkan para tersangka sebelum penahanan atau tangkap paksa patut dikritisi. Menurutnya, selain dugaan suap lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai pada 2019 yang kini diusut, masih ada perkara lain yang para tersangkanya belum diumumkan.

Dirincikannya, seperti kasus dugaan suap pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan terkaan korupsi pembangunan gereja di Mimika, Papua. "Merujuk UU (Undang-undang) KPK, pada dasarnya tidak ada kewajiban bagi lembaga antirasuah itu untuk menutup-nutupi nama tersangka saat proses penanganan perkara sudah masuk dalam proses penyidikan," ucapnya.

Kurnia menambahkan, dengan menutup identitas para tersangka sebelum penahanan atau tangkap paksa, KPK dinilai melanggar Pasal 5 UU KPK, terkait kepentingan umum, keterbukaan, dan akuntabilitas. Kebiasaan baru era Firli itu, kata dia, diperparah dengan kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.