KPK didesak usut dugaan gratifikasi Menteri Suharso Monoarfa

Sebagai bukti, kata Nizar, Ketua DPP PPP, Syaifullah Tamliha, pernah berkata penggunaan pesawat pribadi pinjaman kawan Suharso Monoarfa.

Foto ilustrasi. Plt Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa./ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengusut dugaan gratifikasi terhadap Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa. 

Menteri PPN/Bappenas, Suharso Monoarfa telah dilaporkan ke KPK, atas dugaan gratifikasi berupa penggunaan jet pribadi dalam kinjungan kerja ke Provinsi Aceh dan Sumatra Utara (Sumut)

"Patut diduga, anggota Kabinet Indonesia Maju (KIM) pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut, telah melakukan gratifikasi dengan menggunakan pesawat pribadi dalam kinjungan kerja ke Provinsi Aceh dan Sumut," kata politikus PPP, Nizar Dahlan, dalam keterangannya, Jumat (6/11).

Sebagai bukti, kata Nizar, Ketua DPP PPP, Syaifullah Tamliha, pernah berkata bahwa penggunaan pesawat pribadi oleh Suharso tidak menggunakan dana partai atau Kementerian PPN/Bappenas. Akan tetapi pinjaman kawan Suharso Monoarfa.

"Fakta-fakta tersebut memenuhi kualifikasi dengan tindakan pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B ayat(1) UU No.31/1999 jo UU No.20/2001," ujar Nizar.