KPK diminta objektif dalam tangani kasus dugaan korupsi Lukas Enembe

Lukas Enembe sudah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK pada 12 dan 26 September lalu.

Gubernur Papua, Lukas Enembe. Dokumentasi Pemprov Papua

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) objektif dan independen dalam mengusut kasus dugaan gratifikasi dan suap yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe.

"Proses penegakan hukum harus objektif dan independen sehingga kepentingan yang lain tidak terbebani. Begitu pun tidak boleh kontraproduktif dengan keutuhan dan persatuan Indonesia. Penegakan asas-asas hukum, termasuk di Papua, harus dilaksanakan demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat yang sesungguhnya," ucapnya.

Selain itu, Suparji meminta Lukas Enembe bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan KPK. Apalagi, jika merasa tidak melakukan korupsi sebagaimana yang dituduhkan Firli Bahuri dkk.

"Seharusnya dia mengindahkan panggilan penyidik lembaga antirasuah untuk diperiksa agar dapat dijadikan mekanisme menunjukkan dan membuktikan jika merasa tidak salah," tuturnya.

Sebagai warga sekaligus penyelenggara negara, menurut Suparji, Lukas Enembe harus mematuhi aturan hukum yang berlaku. Terlebih, setiap orang memiliki kedudukan setara di mata hukum.