KPK diminta usut istilah bina lingkungan dalam suap bansos

Untuk istilah bina lingkungan terdapat pula dugaan rekomendasi oknum DPR dari partai politik lainnya.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menunjukkan dua Iphone 11 untuk informan keberadaan DPO KPK Harun Masiku dan Nurhadi di Gedung KPK, Jumat (21/2/2020). Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menduga ada istilah bina lingkungan dalam penunjukan perusahaan penyalur sembako bansos Kementerian Sosial (Kemensos). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menelusurinya.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, jika hal tersebut terjadi maka penunjukan perusahaan proyek bansos tidak berdasarkan kemampuan, pengalaman, dan kompetensi.

"Sehingga dalam menyalurkan sembako menimbulkan dugaan mark down (penurunan kualitas dan harga), sehingga merugikan masyarakat dan negara," ujarnya secara tertulis, Rabu (3/2).

Boyamin menyebut, perusahaan yang diterka dapat proyek dari istilah bina lingkungan adalah PT SPM 25.000 paket, PT ARW 40.000 paket, PT TIRA 35.000 paket dan PT TJB 25.000 paket. Lebih lanjut, dia menduga, masih ada delapan perusahaan lain yang kecipratan pekerjaan dari kode itu.

Boyamin menerka perusahaan tersebut dapat fasilitas bina lingkungan berdasarkan rekomendasi dari oknum pejabat eselon I Kemensos dan anggota DPR. Belakangan, muncul dua nama legislator dari PDI-Perjuangan.