KPK ditantang telusuri dugaan korupsi oknum jenderal Polri di kasus Djoko Tjandra

ICW juga menilai DPR lelet merespons kasus Djoko Tjandra.

Ketua KPK Firli Bahuri/Foto Antara/M Risyal Hidayat.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak DPR RI menggunakan hak angket guna menelisik keterlibatan lembaga hukum terkait kasus Djoko Tjandra, buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali. ICW juga menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri adanya dugaan korupsi oknum jenderal Polri dalam kasus tersebut.

DPR ditengarai tidak sigap dalam merespons pemberian kemudahan pengurusan administrsi dan keluar masuk Indonesia buronan kelas kakap itu.

"ICW mendesak DPR RI menggunakan hak angket dalam kasus Djoko Tjandra terhadap kepolisian, kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri," ujar peneliti ICW Donal Fariz, dalam keterangan resminya, Minggu (26/7).

Donal kemudian membandingkan kesigapan para wakil rakyat itu dalam membentuk hak angket terhadap sejumlah kasus, seperti skandal Bank Century dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Tidak ada pertanda yang menunjukkan mereka akan menggunakan hak angket untuk menyelediki kasus Djoko Tjandra," papar Donal.