KPK dititipi dua tahanan kasus korupsi Jiwasraya

Penitipan tahanan ini bagian koordinasi KPK dengan Kejagung.

Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim (tengah) berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1)/Foto: Antara/Dhemas Reviyanto.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dititipi tahanan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dua tersangka itu ialah bekas Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro.

"KPK hari ini menerima titip tahanan dari Kejagung terkait dengan perkara dugaan korupsi di Jiwasraya, atas nama BT (Benny Tjokrosaputro) dan HR (Hendrisman Rahim)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).

Dikatakan Fikri, kedua tersangka itu ditahan selama 20 hari pertama di dua rumah tahanan (Rutan) cabang KPK. Untuk Hendrisman, ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Benny di Rutan Cabang KPK Kavling 4.

"(Penititpan tahanan) ini, merupakan bagian koordinasi dan sinergi antarranah hukum KPK dengan Kejagung untuk mendukung pelaksanaan dari tugas masing-masing," tutup Fikri.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya. Kelimanya adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro.