KPK dititipi dua tahanan kasus korupsi Jiwasraya
Penitipan tahanan ini bagian koordinasi KPK dengan Kejagung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dititipi tahanan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dua tersangka itu ialah bekas Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro.
"KPK hari ini menerima titip tahanan dari Kejagung terkait dengan perkara dugaan korupsi di Jiwasraya, atas nama BT (Benny Tjokrosaputro) dan HR (Hendrisman Rahim)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).
Dikatakan Fikri, kedua tersangka itu ditahan selama 20 hari pertama di dua rumah tahanan (Rutan) cabang KPK. Untuk Hendrisman, ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Benny di Rutan Cabang KPK Kavling 4.
"(Penititpan tahanan) ini, merupakan bagian koordinasi dan sinergi antarranah hukum KPK dengan Kejagung untuk mendukung pelaksanaan dari tugas masing-masing," tutup Fikri.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya. Kelimanya adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro.
Kemudian mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan. Kelimanya ditahan oleh Kejagung setelah menjalani pemeriksaan sejak Selasa (14/1) pagi di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Korps Adhyaksa itu telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus Jiwasraya. Pada Senin (13/1) Kejagung memeriksa tujuh saksi. Lima orang diantaranya merupakan pejabat Bursa Efek Indonesia (BEI). Setidaknya 34 saksi telah digali keterangannya oleh kejaksaan.