KPK dituding halangi tersangka ditemui keluarga

KPK dianggap menghalang-halangi keluarga bertemu dengan tersangka korupsi mantan Menpora Imam Nahrawi.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, pihaknya amat terbuka jika terdapat nama penjenguk tambahan bagi para tahanan KPK. / Antara Foto

Penasihat hukum Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab menentang tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran telah melakukan tindakan yang dianggap membatasi hak dari kliennya.

"Ada hak daripada klien kami Bapak Imam Nahrawi yang menurut kami dihalang-halangi oleh penyidik KPK, yaitu hak untuk dikunjungi kerabat atau keluarga," kata Wa Ode, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/11).

Hingga kini, kata Wa Ode, hanya anak dan istri Imam yang diperbolehkan menjenguk kliennya. Padahal, banyak kerabat dan saudara Imam di luar keluarga yang ingin bertemu.

Selain itu, KPK juga dianggap telah menghalang-halangi hak untuk berobat politikus PKB itu. Padahal, kata Wa Ode, Imam mengidap penyakit tulang belakang. Dia mengklaim, kliennya itu sudah lama menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

"Nah, ini surat kami untuk melakukan tes kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD terkait dengan sakit tulang yang diderita sampai sekarang belum ada respons," tutur dia.