sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK dituding halangi tersangka ditemui keluarga

KPK dianggap menghalang-halangi keluarga bertemu dengan tersangka korupsi mantan Menpora Imam Nahrawi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 15 Nov 2019 06:05 WIB
KPK dituding halangi tersangka ditemui keluarga

Penasihat hukum Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab menentang tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran telah melakukan tindakan yang dianggap membatasi hak dari kliennya.

"Ada hak daripada klien kami Bapak Imam Nahrawi yang menurut kami dihalang-halangi oleh penyidik KPK, yaitu hak untuk dikunjungi kerabat atau keluarga," kata Wa Ode, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/11).

Hingga kini, kata Wa Ode, hanya anak dan istri Imam yang diperbolehkan menjenguk kliennya. Padahal, banyak kerabat dan saudara Imam di luar keluarga yang ingin bertemu.

Selain itu, KPK juga dianggap telah menghalang-halangi hak untuk berobat politikus PKB itu. Padahal, kata Wa Ode, Imam mengidap penyakit tulang belakang. Dia mengklaim, kliennya itu sudah lama menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

"Nah, ini surat kami untuk melakukan tes kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD terkait dengan sakit tulang yang diderita sampai sekarang belum ada respons," tutur dia.

Menanggapi tudingan itu, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, pihaknya amat terbuka jika terdapat nama penjenguk tambahan bagi para tahanan KPK. Terlebih, masih dalam ikatan sebagai anggota keluarga.

"Kecuali ada pihak-pihak yang diperkirakan akan ada hubungan konflik kepentingan atau menjadi saksi. Itu tentu akan kita pertimbangkan dengan lebih berhati-hati," ujar Febri.

Dia menegaskan, pihaknya selalu membuka diri bagi sanak keluarga yang ingin menjenguk. Namun demikian, harus melalui rangkaian proses administrasi terlebih dahulu.

Sponsored

Terkait izin berobat, Febri menyampaikan, suatu hal yang wajar jika pihaknya masih mempelajari pengajuan izin berobat ke rumah sakit. "Apakah perawatan itu cukup dilakukan dengan dokter yang ada di rutan misalnya, kalau cukup di dokter yang ada di rutan maka cukup dengan pengobatan itu saja," tutur Febri.

Namun demikian, dia tidak menutup kemungkinan bila seorang tahanan akan dirujuk ke rumah sakit tertentu guna mengambil tindakan medis lanjutan.

"Tetapi perlu kami pertimbangkan nanti ke rumah sakit yang mana yang sudah bekerja sama dengan KPK tentu saja. Jadi itu proses yang standar saja, yang pasti KPK tidak akan memberikan previlage atau perlakuan yang berbeda pada tersangka-tersangka," pungkas Febri.

Berita Lainnya
×
tekid