KPK dorong RUU Perampasan Aset disahkan: Ini waktu yang tepat

Pengesahan beleid tersebut dinilai dapat memaksimalkan perampasan aset dan mendukung kerja KPK sebagai penegak hukum.

KPK terus mendorong RUU Perampasan Aset disahkan karena saat ini dinilai waktu yang tepat. Alinea.id/Gempita Surya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan. Sebab, saat ini merupakan momentum yang tepat untuk pengesahannya menyusul tingginya sorotan publik terhadap fenomena para pejabat yang pamer harta kekayaan (flexing) di media sosial.

"Saya kira ini momen yang tepat [untuk mengesahkan] ketika ada beberapa laporan masyarakat, atensi masyarakat terkait dengan gaya hidup penyelenggara negara," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (31/3).

Disampaikan Ali, KPK telah hampir 12 tahun mendorong RUU Perampasan Aset disahkan karena mendukung kerja-kerja penegakan hukum yang dilakukan. Dicontohkannya dengan pengusutan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.

"Saya kira ini waktu yang tepat untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai support untuk penegakan hukum tindak pidana korupsi yang sedang kami lakukan," ujar Ali.

Ali bilang, setiap perkara korupsi pada gilirannya akan berujung pada perampasan aset. Kendati demikian, upaya perampasan aset selama ini baru bisa dilakukan atas putusan pengadilan.