Komisi III DPR telah memulai penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang masuk dalam agenda legislasi prioritas 2026. Regulasi ini dinantikan sebagai skema pengembalian dan pemulihan aset yang terkait dengan perkara pidana.
Sejumlah negara diketahui memiliki peraturan penyitaan aset yang efektif dan kuat sehingga kerap dijadikan percontohan. Negara-negara tersebut antara lain Amerika Serikat, Italia, Inggris Raya, Australia, dan Uni Emirat Arab, berdasarkan kerangka hukum yang perintis serta capaian pemulihan aset yang tinggi.
Berikut lima negara yang dikenal memiliki regulasi dan upaya penyitaan aset yang kuat, dikutip dari thefinancialcrimenews.com.
Amerika Serikat
Sebagai pelopor dalam penyitaan aset, Amerika Serikat memiliki lebih dari 100 undang-undang yang mengatur penyitaan di tingkat negara bagian dan federal. Regulasi tersebut mencakup kewenangan penyitaan sipil berdasarkan Undang-Undang RICO Tahun 1970. Negara ini memimpin perluasan kebijakan penyitaan aset selama beberapa dekade dan dikenal dengan nilai penyitaan tahunan yang tinggi, yang sebagian besar bersifat administratif.
Italia
Italia memiliki sejarah panjang dalam pemulihan aset, termasuk kewenangan untuk menyita properti yang terkait dengan Mafia tanpa menunggu putusan pidana sejak 1956. Saat ini, Italia melaporkan capaian penyitaan aset tertinggi kedua sebagai persentase dari perkiraan hasil kejahatan.
Inggris Raya
Inggris Raya mencatat kemajuan signifikan dalam pemulihan aset dengan memanfaatkan instrumen seperti Unexplained Wealth Orders (UWO) dan sistem penyitaan sipil berdasarkan Proceeds of Crime Act 2002. Badan Kejahatan Nasional Inggris berhasil membekukan dan menyita secara permanen aset milik individu yang dikenai sanksi.
Australia
Australia, bersama dengan negara bagiannya—dengan New South Wales sebagai pelopor—menerapkan undang-undang penyitaan aset yang kuat tanpa bergantung pada vonis pidana. Kebijakan ini digunakan untuk memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan keuangan.
Uni Emirat Arab (UEA)
Uni Emirat Arab secara signifikan mempercepat respons terhadap penyitaan aset melalui Kantor Eksekutif untuk Pencucian Uang dan Pendanaan Kontra-Terorisme. Dalam beberapa tahun terakhir, UEA melaporkan peningkatan besar jumlah aset yang berhasil dipulihkan dan dikenal memiliki tingkat penyitaan aset yang tinggi seiring penguatan regulasi.