KPK duga tak hanya suap di kasus bansos Covid-19

KPK terus dalami kasus korupsi bansos Covid-19.

Petugas menata paket bansos pemerintah kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19/Foto Antara/M Risyal Hidayat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerka dalam program bantuan sosial (bansos) Covid-19 tidak hanya terjadi suap, tapi juga rasuah. Bukan tidak mungkin, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bakal diterapkan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyampaikan hal tersebut karena bantalan sosial memiliki banyak jenis, seperti untuk difabel, program keluarga harapan (PKH), dan lain-lain.

"Nah, Pasal 2 dan Pasal 3 kita mencari-cari, proyek apa saja bentuk pengadaannya, siapa yang melakukan, PPK (pejabat pembuat komitmen)-nya bagaimana, terus kemudian cara pengadaannya juga bagaimana," katanya saat jumpa pers, Rabu (20/1).

Pada kasus dugaan suap bansos Covid-19 Jabodetabek 2020, KPK menetapkan lima tersangka. Salah satunya, eks Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB). Jika ada indikasi merugikan keuangan negara sesuai Pasal 2 dan Pasal 3, maka para tersangka terancam maksimal hukuman seumur hidup atau mati.

Apabila pasal suap yang sedang diusut disandingkan dengan Pasal 2 dan Pasal 3, lanjut dia, maka itu tidak bisa. Di sisi lain, tak memungkinkan karena ada keterbatasan waktu. Sebab, penyidikan Juliari cs mesti selesai atau P21 awal Februari 2021.