sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK duga tak hanya suap di kasus bansos Covid-19

KPK terus dalami kasus korupsi bansos Covid-19.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 20 Jan 2021 20:12 WIB
KPK duga tak hanya suap di kasus bansos Covid-19

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerka dalam program bantuan sosial (bansos) Covid-19 tidak hanya terjadi suap, tapi juga rasuah. Bukan tidak mungkin, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bakal diterapkan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyampaikan hal tersebut karena bantalan sosial memiliki banyak jenis, seperti untuk difabel, program keluarga harapan (PKH), dan lain-lain.

"Nah, Pasal 2 dan Pasal 3 kita mencari-cari, proyek apa saja bentuk pengadaannya, siapa yang melakukan, PPK (pejabat pembuat komitmen)-nya bagaimana, terus kemudian cara pengadaannya juga bagaimana," katanya saat jumpa pers, Rabu (20/1).

Pada kasus dugaan suap bansos Covid-19 Jabodetabek 2020, KPK menetapkan lima tersangka. Salah satunya, eks Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB). Jika ada indikasi merugikan keuangan negara sesuai Pasal 2 dan Pasal 3, maka para tersangka terancam maksimal hukuman seumur hidup atau mati.

Apabila pasal suap yang sedang diusut disandingkan dengan Pasal 2 dan Pasal 3, lanjut dia, maka itu tidak bisa. Di sisi lain, tak memungkinkan karena ada keterbatasan waktu. Sebab, penyidikan Juliari cs mesti selesai atau P21 awal Februari 2021.

"Ketika tim intinya sendiri sedang mengerjakan suapnya itu berpacu dengan waktu yang maksimal sekian bulan, kita ditambahkan dengan beberapa informasi yang sayang kalau tidak digali," ucapnya.

"Karena jumlah bansos sendiri bukan hanya dikisaran yang kemarin diterima suap, masih banyak yang lain. Pasti kalau memang nanti ada informasi yang cukup, kita akan mengejar juga," imbuhnya.

KPK telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19. Selain Juliari, ada PPK Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), serta pihak swasta, Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Sponsored

Penetapan lima tersangka bermula dari giat tangkap tangan, pekan pertama Desember 2020. Dalam operasi senyap itu, komisi antikorupsi menangkap enam orang, tidak termasuk Juliari dan Adi, dan menyita barang bukti berupa uang yang totalnya sekitar Rp14,5 miliar. 

Kasus inibermula dari pengadaan bansos Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos sekitar Rp5,9 triliun dan total 272 kontrak selama dua periode. Juliari bersama Adi dan Matheus, diterka menerima uang dari Ardian serta Harry dalam pengadaannya.

Bagian Juliari, diduga mencapai Rp17 miliar. Rinciannya, periode pertama Rp8,2 miliar dan kedua, Oktober-Desember 2020, Rp8,8 miliar.

Sebagai penerima, Matheus dan Adi diterka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sedangkan pemberi, Ardian dan Harry, diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Berita Lainnya
×
tekid