KPK enggan kesusu simpulkan peran Azis Syamsuddin

KPK bakal periksa sejumlah saksi kasus suap dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin/Foto dokumentasi DPR RI.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) klaim hati-hati menyimpulkan peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus terkaan penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021. Lembaga antisuap mengaku akan periksa sejumlah saksi lebih dulu.

"Terkait peran dari pihak-pihak yang diduga terlibat tentu akan didalami lebih lanjut lebih dahulu pada proses penyidikan untuk kemudian disimpulkan," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (26/4).

Ali menjelaskan, para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi merupakan orang-orang yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara. Sehingga diharapkan bisa lebih terang dugaan perbuatan para tersangka.

"Mengenai pihak yang akan kami panggil sebagai saksi akan kami informasikan lebih lanjut," ucapnya.

Dalam perkaranya, komisi antirasuah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai, pengacara Maskur Husain, dan penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju. Semua telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.