sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK enggan kesusu simpulkan peran Azis Syamsuddin

KPK bakal periksa sejumlah saksi kasus suap dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 26 Apr 2021 12:37 WIB
KPK enggan kesusu simpulkan peran Azis Syamsuddin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) klaim hati-hati menyimpulkan peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus terkaan penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021. Lembaga antisuap mengaku akan periksa sejumlah saksi lebih dulu.

"Terkait peran dari pihak-pihak yang diduga terlibat tentu akan didalami lebih lanjut lebih dahulu pada proses penyidikan untuk kemudian disimpulkan," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (26/4).

Ali menjelaskan, para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi merupakan orang-orang yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara. Sehingga diharapkan bisa lebih terang dugaan perbuatan para tersangka.

"Mengenai pihak yang akan kami panggil sebagai saksi akan kami informasikan lebih lanjut," ucapnya.

Dalam perkaranya, komisi antirasuah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai, pengacara Maskur Husain, dan penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju. Semua telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Menurut KPK, kasus ini bermula dari rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020. Saat itu, Azis diterka mengenalkan Robin dengan Syahrial yang diduga kasusnya tengah diselidiki lembaga antirasuah.

Agar perkara tidak naik ke tahap penyidikan, Syahrial diduga memberikan Rp1,3 miliar kepada Robin dari komitmen awal Rp1,5 miliar. Sebagian uang diberikan kepada Maskur Rp525 juta.

Adapun Maskur diduga juga menerima duit dari pihak lain Rp200 juta. Sedangkan Robin dari Oktober 2020-April 2021 turut diterka kantongin uang dari pihak lain lewat transfer ke rekening bank atas nama Riefka sebanyak Rp438 juta.

Sponsored

Atas perbuatan tersebut, Robin dan Maskur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Untuk diketahui, kasus Syahrial yang dimintanya tak dinaikkan ke tahap penyidikan adalah dugaan suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai pada 2019. Pada Rabu (21/4), KPK telah mengumumkan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

Berita Lainnya
×
tekid