KPK fasilitasi Kejati Sulawesi Tengah tangkap buronan

Christian dibekuk di Senayan, Jakarta Selatan. Dia diringkus oleh tim gabungan Kejari, Kejati, dan KPK.

Ilustrasi. Freepik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah tangkap buronan kasus rasuah Christian Andi Pelang (CAP). Ini sebagaimana kerja sama dengan Kejati DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Ali mengatakan, Christian dibekuk di Senayan, Jakarta Selatan. Dia diringkus oleh tim gabungan Kejari, Kejati, dan KPK.

"CAP ditangkap di sebuah restoran di daerah Senayan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kejati DKI Jakarta, Kejati Sulteng dan Satgas Korsup Wilayah IV KPK, pada Rabu (24/3), sekitar pukul 13.30 WIB," ujarnya secara tertulis, kemarin malam.

Christian merupakan pihak penyedia barang/jasa. Dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan rasuah pekerjaan penggantian jembatan Torate CS dengan anggaran Rp14,9 miliar.

Menurut Ali, Christian ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Juni 2019 usai mangkir dalam beberapa pemanggilan pemeriksaan. Ali mengatakan, KPK menerima permintaan fasilitas pencarian DPO sejak Juni 2020 dari Kejati Sulawesi Tengah.