KPK gali keterangan Edhy Prabowo soal Permen KP

KPK dalami proses penyusunan Permen KP Nomor 12/PERMEN-KP/2020.

Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo/Foto Dokumentasi KKP.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses penyusunan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020. Pengusutan itu masih terkait penyidikan dugaan perkara suap izin ekspor benih lobster atau benur.

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penggalian informasi penyusunan beleid tersebut dilakukan penyidik lewat keterangan tersangka eks Menteri KP, Edhy Prabowo (EP).

"Edhy Prabowo digali pengetahuannya terkait proses penyusunan dan penerbitan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 (tentang) Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia," kata Ali, Senin (4/1) malam.

Komisi antirasuah telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Penetapan dilakukan KPK usai giat tangkap tangan, Rabu (25/11/2020) dini hari.

Tersangka selain Edhy adalah Staf Khusus Menteri KP Safri (SAF), pengurus PT Aero Citra Kargo atau ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri KP Ainul Faqih (AF), Direktur PT Dua Putra Perkasa atau DPP Suharjito (SJT), Staf Khusus Menteri KP Andreau Pribadi Misanta (APM) dan swasta Amiril Mukminin (AM).