KPK gandeng otoritas Singapura lacak konglomerat SN

Keberadaan tersangka kasus korupsi BLBI Sjamsul Nursalim terlacak di Singapura.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan otoritas negara lain bila dibutuhkan dalam menagani sebuah perkara. / Antara Foto

Keberadaan tersangka kasus korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut ambil tindakan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan otoritas negara lain bila dibutuhkan dalam menagani sebuah perkara. Tak terkecuali, untuk memproses hukum taipan Sjamsul.

Menurut Febri, kerja sama penanganan perkara antar negara itu suatu hal yang wajar. Namun demikian, dia tidak merinci apakah dalam memproses Sjamsul, KPK akan berkoordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura atau tidak.

"Koordinasi dengan otoritas di Singapura itu pasti akan kami lakukan untuk kepentingan penanganan perkara. Tetapi secara spesifik itu untuk kepentingan apa tentu belum bisa disampaikan sekarang," kata Febri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/6).

Dikatakan Febri, KPK sudah sering melakukan kerja sama dengan otoritas negara lain, termasuk CPIB.