KPK geledah 2 perusahaan terkait kasus suap DPRD Kalteng

KPK menyita sekitar 2 dus barang bukti berisi dokumen perizinan dan dokumen korporasi lain.

Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang sebanyak Rp240 juta hasil OTT DPRD Kalteng saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/10)./Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) dan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) yang berada dalam satu gedung di Jakarta. Penggeledahan dilakukan Senin (29/10) pada pukul 11.00 hingga Selasa (30/10) dini hari pukul 04.00 WIB.

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus suap perizinan perkebunan kelapa sawit di sekitar wilayah Danau Sembuluh, Kalteng, oleh sejumlah anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, KPK menyita sekitar 2 dus barang bukti berisi dokumen perizinan dan dokumen korporasi lain. Selain itu, turut disita adalah barang bukti elektronik seperti laptop dan hardisk.

"Penggeledahan ini dilakukan secara paralel dengan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi Kalimantan Tengah kemarin, serta pemeriksaan terhadap tersangka TD (manager legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaldy) yang menyerahkan diri ke kantor KPK," katanya kepada wartawan, Selasa (30/10).

Dia pun menjelaskan, tim penyidik KPK segera mempelajari barang bukti yang didapatkan dalam penggeledahan ini.