KPK geledah kantor penyuap Nurdin Abdullah

Penggeledahan masih berlangsung hingga berita ini ditulis.

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Januari 2020. Google Maps/Yudi Sudiyono

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor milik Agung Sucipto. Dia adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba yang diduga terlibat kasus dugaan suap kepada Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah.

"Rabu (14/4), tim penyidik KPK melanjutkan penggeledahan di wilayah Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulsel, yaitu kantor milik tersangka AS (Agung Sucipto) di Kecamatan Ujung Bulu," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, beberapa saat lalu.

Dalam perkara ini, Agung ditetapkan sebagai tersangka penyuap Nurdin. KPK menerka beselan diberikan Agung kepada Nurdin lewat bekas Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat.

Ali belum bisa membeberkan perkembangan penggeledahan. "Saat ini, kegiatan masih berlangsung dan perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali."

Kemarin, lembaga antirasuah menyisir dua lokasi guna mencari bukti kasus tersebut. Hasilnya, KPK menemukan dan mengamankan bukti barang elektronik dari Kantor PT Purnama Karya Nugraha dan rumah pemiliknya di Kota Makassar.