KPK geledah lima lokasi terkait suap dan gratifikasi Gubernur Kepri
Penggeledahan dilakukan di Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, serta Kabupaten Karimun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lima lokasi di tiga kota dan kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Lima lokasi tersebut tersebar di Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, serta Kabupaten Karimun.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap perizinan dan gratifikasi yang diterima oleh Gubernur Kepri noaktif Nurdin Basirun.
"Dari sejumlah lokasi tersebut KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).
Adapun dua lokasi penggeledahan di Kota Batam berada di rumah Kock Meng dari unsur swasta, serta rumah pejabat protokol Gubernur Kepri.
Di Kota Tanjung Pinang, penggeledahan dilakukan di kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, serta rumah pribadi Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono. Sementara penggeledahan di Kabupaten Karimun dilakukan di rumah Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun.