KPK geledah rumah dan kantor penyuap I Nyoman Dhamantra

Penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik sebagai bukti.

Anggota Komisi VI DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Nyoman Dhamantra mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/8)./ Antara Foto

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait kasus dugaan suap izin impor bawang putih tahun 2019. Dua lokasi yang disisir adalah kantor dan kediaman tersangka Chandry Suanda alias Afung, yang berada di kawasan Jakarta Barat.

Kepala Biro Penerangan Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan izin impor bawang putih, serta barang bukti berupa elektronik.

"Tim masih berada di lokasi, jika ada perkembangan informasi berikutnya akan kami sampaikan kembali," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/8).

Menurutnya, KPK telah melakukan penggeledahan di 21 lokasi dalam kasus ini. Penggeledahan tersebar di enam kota, mulai dari Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung, Solo, hingga Denpasar. Rangkaian penggeledahan yang dilakukan, bertujuan untuk mengusut perkara suap izin impor bawang putih yang menyeret politisi PDIP I Nyoman Dharmantra.

Dalam perkara ini, I Nyoman mendapat janji fee dari Afung senilai Rp1.700 hingga Rp1.800, untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor. Uang itu diberikan guna memuluskan perizinan impor bawang putih tahun 2019 sebanyak 20.000 ton.