sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK geledah rumah dan kantor penyuap I Nyoman Dhamantra

Penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik sebagai bukti.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 19 Agst 2019 19:21 WIB
KPK geledah rumah dan kantor penyuap I Nyoman Dhamantra

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait kasus dugaan suap izin impor bawang putih tahun 2019. Dua lokasi yang disisir adalah kantor dan kediaman tersangka Chandry Suanda alias Afung, yang berada di kawasan Jakarta Barat.

Kepala Biro Penerangan Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan izin impor bawang putih, serta barang bukti berupa elektronik.

"Tim masih berada di lokasi, jika ada perkembangan informasi berikutnya akan kami sampaikan kembali," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/8).

Menurutnya, KPK telah melakukan penggeledahan di 21 lokasi dalam kasus ini. Penggeledahan tersebar di enam kota, mulai dari Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung, Solo, hingga Denpasar. Rangkaian penggeledahan yang dilakukan, bertujuan untuk mengusut perkara suap izin impor bawang putih yang menyeret politisi PDIP I Nyoman Dharmantra.

Dalam perkara ini, I Nyoman mendapat janji fee dari Afung senilai Rp1.700 hingga Rp1.800, untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor. Uang itu diberikan guna memuluskan perizinan impor bawang putih tahun 2019 sebanyak 20.000 ton.

Dalam kesepatakan tersebut, muncul angka pengurusan izin impor senilai Rp3,6 miliar. Namun Afung tidak dapat membayar nilai kesepakatan tersebut secara tunai, lantaran sejumlah perusahaan yang ingin membeli kuota impornya belum memberikan uang. 

Untuk mengatasi kesulitannya, Afung meminjam uang dari Zulfikar. Meski permintaan disepakati, Zulfikar mengajukan syarat pada Afung agar bunga pinjaman dibayar jika impor terealisasi dengan nilai sebesar Rp100 juta per bulan. Tak hanya itu, Zulfikar juga mendapat jatah dari setiap kilogram bawang putih sebesar Rp50.

Sebagai dana awal, Zulfikar merealisasikan pinjaman itu senilai Rp2,1 miliar. Uang itu dikirimkan ke rekening Doddy. Kemudian, Doddy mentransfer uang sebesar Rp2 miliar ke rekening money changer milik I Nyoman.

Sponsored

Uang tersebut disinyalir digunakan untuk mengurus Surat Persetujuan Izin (SPI) di Kementerian Perdagangan. Diduga uang sebesar Rp2 miliar itu digunakan untuk mengunci kuota impor yang diurus. Sementara, uang senilai Rp100 juta yang masih berada di tangan Doddy, akan digunakan untuk biaya operasional pengurusan izin.

Atas perbutannya, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Adapun para tersangka yang diduga sebagai penerima suap yakni I Nyoman Dharmantra, Mirawati Basri, serta seorang swasta Elviyanto.

Sedangkan tiga tersangka yang diduga sebagai pihak pemberi suap yakni, pemilik PT CSA Chandry Suanda alias Afung, bersama dua unsur swasta yaitu Doddy Wahyudi dan Zulfikar.

Berita Lainnya
×
tekid