Geledah rumah Nurdin Abdullah, KPK amankan dokumen dan duit

KPK juga geledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulsel.

Tangkapan layar Ketua KPK Firli Bahuri saat mengumumkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sebagai tersangka, Minggu (28/2) yang disiarkan Youtube KPK RI/Akbar/Alinea.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Gubernur Sulawesi Selatan atau Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) dan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang atau PUTR Sulsel. Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Selasa (2/3).

Kegiatan tersebut masih berhubungan dengan pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021. Nurdin ditetapkan tersangka oleh KPK.

"Dari dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti, di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini, dan juga sejumlah uang tunai," ujar Ali.

Sebelumnya pada Senin (1/3), Ali mengatakan, penyidik komisi antikorupsi juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Sulsel dan rumah dinas Sekretaris Dinas PUTR. Di dua rumah ini, juga ditemukan berbagai berkas terkait perkara dan uang tunai.

"Untuk jumlah uang tunai saat ini masih akan dilakukan penghitungan kembali oleh tim penyidik KPK," ucapnya.