KPK harap polemik SP3 BLBI disetop

KPK menyetop penyelidikan kasus BLBI menyusul adanya putusan kasasi MA.

Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap polemik surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dihentikan. Dalihnya, bukan keputusan mudah untuk menerbitkan dokumen itu.

"Walaupun sudah diatur dalam UU (undang-undang), KPK tidak mudah dalam memutuskan penghentian penyidikan dan kami berharap polemik mengenai hal ini dihentikan," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (3/5).

Dia menjelaskan, KPK kini fokus melanjutkan perkara lain yang sudah tahap penyidikan, termasuk kasus hasil pengembangan yang telah terbukti dalam persidangan. Lembaga antirasuah juga sedang fokus mencari tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

KPK resmi menghentikan penyidikan Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim per 31 Maret 2021. Vonis bebas Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT) di tingkat kasasi membuat syarat adanya perbuatan penyelenggara negara tak terpenuhi.

"Sedangkan SN (Sjamsul) dan ISN (Itjih) sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan SAT selaku penyelenggara negara, maka demi kepastian hukum KPK menghentikan penyidikan perkara dimaksud," ucap Ali, beberapa waktu lalu.