sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK harap polemik SP3 BLBI disetop

KPK menyetop penyelidikan kasus BLBI menyusul adanya putusan kasasi MA.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 03 Mei 2021 12:53 WIB
KPK harap polemik SP3 BLBI disetop

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap polemik surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dihentikan. Dalihnya, bukan keputusan mudah untuk menerbitkan dokumen itu.

"Walaupun sudah diatur dalam UU (undang-undang), KPK tidak mudah dalam memutuskan penghentian penyidikan dan kami berharap polemik mengenai hal ini dihentikan," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (3/5).

Dia menjelaskan, KPK kini fokus melanjutkan perkara lain yang sudah tahap penyidikan, termasuk kasus hasil pengembangan yang telah terbukti dalam persidangan. Lembaga antirasuah juga sedang fokus mencari tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

KPK resmi menghentikan penyidikan Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim per 31 Maret 2021. Vonis bebas Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT) di tingkat kasasi membuat syarat adanya perbuatan penyelenggara negara tak terpenuhi.

"Sedangkan SN (Sjamsul) dan ISN (Itjih) sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan SAT selaku penyelenggara negara, maka demi kepastian hukum KPK menghentikan penyidikan perkara dimaksud," ucap Ali, beberapa waktu lalu.

Saat kasus terjadi, Syafruddin berstatus Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan mengeluarkan surat keterangan lunas. Dia merupakan penyelenggara negara yang menjadi tersangka saat KPK menyidik kasus BLBI.

Syafruddin divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta dan naik di tingkat banding menjadi 15 tahun bui. Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memvonisnya bebas dengan alasan perbuatannya bukan pidana, tetapi perdata atau administrasi.

Merujuk putusan MA tersebut, menurut Ali, maka KPK tidak dapat melanjutkan perkara Sjamsul dan Itjih ke peradilan pidana. "Kami tegaskan, perkara SN dan ISN ini bukan karena tidak selesai penyidikan, dan tidak cukup bukti, atau karena tersangkanya DPO yang tidak bisa ditemukan," ujarnya.

Sponsored

Mengenai peluang gugatan perdata sebagaimana ketentuan Pasal 32 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kata Ali, pihaknya tidak berwenang menjadi penggugat. Namun, KPK siap memberikan dukungan dalam bentuk data terkait upaya yang akan dilakukan Satuan Tugas (Satgas) BLBI dalam mengembalikan kerugian negara.

Berita Lainnya
×
tekid