KPK hendak hapus sadapan 36 kasus yang disetop

Langkah itu sesuai bunyi Pasal 12D Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Slogan KPK. Dokumentasi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghapus hasil penyadapan 36 perkara dugaan korupsi yang disetop penyelidikannya. Namun, hingga kini masih dalam tahap kajian.

Diketahui, seluruh kasus yang dihentikan itu merupakan perkara suap yang membutuhkan teknik penyadapan dalam menanganinya.

"Saya kira, perlu dikaji lagi. Karena, ini pemberlakuan penyadapannya ketika undang-undang yang masih lama," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (24/2).

"Kita perlu kaji dulu. Baik secara aturan hukumnya, fungsi, manfaatnya, dan lain-lain. Kita akan kaji dengan benar-benar. Apa perlu dimusnahkan atau tidak," tutur dia.

Pasal 12D Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK memuat tentang penghapusan penyadapan. Bunyinya, "Segala hasil penyadapan yang tidak terkait dengan tindak pidana korupsi wajib untuk dimusnahkan seketika."